Sebagaiman kita ketahui bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah diundangkan pada
tanggal 30 April 2008 dan telah berlaku efektif tanggal 30 April 2010.
Lahirnya Undang-undang Keterbukaan Informasi publik merupakan
prestasi bangsa dalam rangka mewujudkan demokrasi bangsa, dimana
salah satu ciri kehidupan demokrasi adalah keterbukaan.
Silahkan Unduh Dokumen