Pengajuan Informasi Publik
Pengajuan Informasi Publik dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung (online). Pengajuan Informasi Publik secara langsung dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah yang beralamat di : Jl. Marison No. 7 Pandan, Tapanuli Tengah.
Tata cara pengajuan informasi publik secara langsung dapat dilihat secara lengkap dengan menekan tombol dibawah ini.
Buka
Selamat Datang di Layanan e-PPID KPU Kabupaten Tapanuli Tengah
e-PPID Kabupaten Tapanuli Tengah merupakan sarana pelayanan informasi publik online di lingkungan Kabupaten Tapanuli Tengah yang dapat digunakan untuk mengajukanpermohonan informasi, mengajukan keberatan, dan mengetahui status permohonan informasi.
Ayo manfaatkan layanan dan gunakan hak atas informasi publik, untuk Indonesia yang lebih baik.
Pelayanan Informasi Tidak Dipungut Biaya
Pelayanan data informasi di PPID KPU Kabupaten Tapanuli Tengah tidak dipungut biaya alias Gratis. Biaya hanya akan dibebankan apabila Anda mengajukan permintaan penggandaan data atau informasi yang dibutuhkan.
Waktu Pelayanan Informasi:
Senin s.d Kamis : 08.00 - 16.00 WIB | Jumat : 08.00 - 16.30 WIB | Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
Galeri