Alasan Penolakan Informasi Publik

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008

Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2008

Menjelaskan bahwa Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila:

  • huruf a: informasi yang dapat membahayakan negara;
  • huruf b: informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
  • huruf c: informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
  • huruf d: informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan
  • huruf e: Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008

Menguraikan secara rinci jenis-jenis Informasi Publik yang dikecualikan, misalnya informasi yang:

  • menghambat proses penegakan hukum;
  • mengganggu perlindungan hak kekayaan intelektual;
  • membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
  • mengungkap kekayaan alam Indonesia;
  • merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  • merugikan hubungan luar negeri;
  • mengungkap isi akta autentik atau wasiat;
  • mengungkap rahasia pribadi;
  • memorandum atau surat antar badan publik yang bersifat rahasia; dan
  • informasi lain yang dikecualikan berdasarkan undang-undang.