Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008
Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2008
Menjelaskan bahwa Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila:
- huruf a: informasi yang dapat membahayakan negara;
- huruf b: informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
- huruf c: informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
- huruf d: informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan
- huruf e: Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008
Menguraikan secara rinci jenis-jenis Informasi Publik yang dikecualikan, misalnya informasi yang:
- menghambat proses penegakan hukum;
- mengganggu perlindungan hak kekayaan intelektual;
- membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
- mengungkap kekayaan alam Indonesia;
- merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- merugikan hubungan luar negeri;
- mengungkap isi akta autentik atau wasiat;
- mengungkap rahasia pribadi;
- memorandum atau surat antar badan publik yang bersifat rahasia; dan
- informasi lain yang dikecualikan berdasarkan undang-undang.